Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Pemerintah melalui Kominfo dan Satgas khusus terus melakukan upaya pemberantasan judi online, termasuk tindakan pemblokiran dan penegakan hukum yang tegas. Selain itu, penting untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, agar tidak ada celah bagi praktik judi online. Presiden Joko Widodo pernah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online, dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai pimpinan satgas tersebut. Hukuman ini lebih berat dibandingkan peraturan sebelumnya, yang hanya mengancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam.

Militer Rusia Serang Wilayah Dnipropetrovsk, Pusat Rehabilitas untuk Penyandang Disabilitas Rusak

  • Mereka dapat dijerat dengan gabungan pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
  • Disampaikan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Tinuk Dwi Cahyani, Ph.D., ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja terlibat dalam praktik perjudian secara online.
  • Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memuat perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Pelaku judi online dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU ITE.

Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat. Tidak sedikit pula pelaku yang telah ditindak oleh aparat hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi terbaru dari UU ITE, perjudian online di Indonesia merupakan tindakan yang dilarang.

  • Penting untuk membedakan antara sanksi bagi pemain judi online dan bandar yang mengatur permainan tersebut.
  • Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
  • Liputan6.com, Jakarta Judi online menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia.
  • Penjelasan lain mengenai judi online dapat Anda simak dalam artikel Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian.
  • Demikian jawaban dari kami perihal hukum judi online dalam konsep lelang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya. Penjelasan lain mengenai judi online dapat Anda simak dalam artikel Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian. Online Course Platform belajar hukum terbaik secara online dan fleksibel dengan materi dan pengajar yang berkualitas, serta kemudahan waktu belajar. Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium. Ditambahkan Tinuk, judi online memberikan dampak ekonomi yang buruk bagi Indonesia. Tidak ada pajak yang diperoleh negara, sehingga semua keuntungan mengalir ke luar negeri.

Pelaku judi online dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU ITE. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui rincian sanksi yang diterapkan berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka dapat dijerat dengan gabungan pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika pelaku melakukan praktik perjudian sebagai bagian dari profesinya, maka ia dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tertentu. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi.

Timnas Indonesia

Setiap orang BLACK SEO LINKS, BACKLINKS, SOFTWARE FOR MASS BACKLINKING – TELEGRAM @SEO_LINKK yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memuat perjudian dapat dikenakan sanksi pidana. Ya, KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sanksi bagi pelaku judi online di Indonesia mencapai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Ya, hukuman bagi bandar judi online lebih berat karena mereka memfasilitasi permainan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Dirinya tegas berpesan, jangan sampai Indonesia dijadikan surga judi, sementara keuntungan dinikmati oleh negara lain. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia. Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi. Pemerintah dinilai perlu melakukan tindakan yang lebih tegas, termasuk pengetatan regulasi dan peningkatan pengawasan digital.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp10 miliar. Disampaikan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Tinuk Dwi Cahyani, Ph.D., ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja terlibat dalam praktik perjudian secara online. Penting untuk membedakan antara sanksi bagi pemain judi online dan bandar yang mengatur permainan tersebut. Berdasarkan UU ITE, pemain judi yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.


PAGE TOP